Notification

×

Indeks Berita

Aktivitas Tambang Pasir Terhenti, Buruh di Konawe Terdampak, Pemda Didorong Percepat Solusi

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T22:01:25Z

Jendela-fakta.com  Konawe – Terhentinya aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Konawe akibat proses perizinan yang belum rampung mulai berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ratusan pekerja yang selama ini bergantung pada sektor tersebut dilaporkan kehilangan sumber pendapatan.


Kondisi tersebut mendorong sejumlah pihak meminta Pemerintah Kabupaten Konawe segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian proses perizinan, termasuk penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).


Ketua Projo Sulawesi Tenggara, Irvan Umar, menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian terkait proses perizinan yang diajukan perusahaan tambang pasir.


Menurutnya, keterlambatan penyelesaian izin tidak hanya berdampak pada aktivitas usaha, tetapi juga memengaruhi mata pencaharian masyarakat yang bekerja di sektor tersebut.


Ia juga meminta pemerintah daerah segera memberikan penjelasan dan solusi agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan.


Di lapangan, sejumlah buruh mengaku telah kehilangan pekerjaan sejak kegiatan penambangan dihentikan. Mereka berharap ada langkah cepat dari pemerintah agar aktivitas usaha yang menjadi sumber penghasilan warga dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Salah seorang perwakilan kelompok buruh menyebut penghentian aktivitas tambang telah membuat banyak pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya, para buruh memperoleh penghasilan dari kegiatan bongkar muat material pasir yang menjadi sumber pendapatan utama keluarga mereka.


Sementara itu, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia menyatakan terus berupaya mendorong legalisasi aktivitas pertambangan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi.


Pengurus APRI Konawe, Ilham Kiling, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.


Menurutnya, percepatan penerbitan SIPB menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus membuka kembali peluang kerja bagi masyarakat.


APRI juga berharap adanya dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar aktivitas pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat berjalan sesuai ketentuan.


Sejumlah pihak menilai kepastian perizinan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan pasir di Konawe.


(ag/tj)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update