Notification

×

Indeks Berita

Puskom Indonesia Laporkan Polemik STAI Al-Furqan Makassar ke Kemenag, Soroti Tata Kelola dan Potensi Konflik Kepentingan

Jumat, 12 Juni 2026 | Juni 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-12T10:59:10Z

Jendela-fakta.com. Jakarta – Polemik pergantian kepemimpinan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar kembali menjadi perhatian sejumlah kalangan akademisi dan mahasiswa.


Pusat Konstitusi Mahasiswa (Puskom) Indonesia secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengaduan tersebut meminta adanya evaluasi terhadap proses pergantian pimpinan kampus serta tata kelola kelembagaan yang dinilai perlu mendapat perhatian.


Dalam laporan tersebut, Puskom Indonesia juga menyoroti adanya rangkap jabatan yang disebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan perguruan tinggi.


Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu dikaji secara objektif oleh pihak berwenang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.


Selain persoalan pergantian pimpinan kampus, perhatian juga tertuju pada kebijakan terhadap sejumlah dosen di lingkungan STAI Al-Furqan Makassar.


Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dosen yang tidak lagi menjalankan aktivitas akademik sebagaimana sebelumnya. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait dasar dan mekanisme kebijakan yang diterapkan.


Saat dikonfirmasi mengenai berbagai isu yang berkembang, Sekretaris Kopertais Wilayah VIII yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur'an (YPIQ) Makassar, Dr. KH Nur Taufik Sanusi, M.Ag., membantah adanya tindakan pemecatan sepihak terhadap dosen di lingkungan kampus tersebut.


"Itu tidak benar, kami tidak ada wewenang mengatur segala urusan senat kampus. Tanyakan saja kepada pengelola kampus, itu bukan urusan yayasan," ujarnya saat dikonfirmasi.


Namun, ketika dimintai penjelasan terkait dokumen yang disebut berkaitan dengan pemberhentian dosen, Nur Taufik menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan internal yang menurutnya telah melalui mekanisme yang berlaku.


"Benar, terdapat kejanggalan dalam proses penerimaan dosen yang bersangkutan karena menurut kami tidak melalui rapat senat dan persetujuan yayasan," katanya.


Terkait sorotan mengenai rangkap jabatan, Nur Taufik menyatakan bahwa tidak terdapat aturan yang secara tegas melarang kondisi tersebut.


"Tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan," ujarnya.


Sejumlah akademisi dan pemerhati pendidikan tinggi berharap Kementerian Agama melalui Itjen dan Diktis dapat melakukan kajian serta evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola perguruan tinggi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, proses penelaahan terhadap laporan yang disampaikan ke Kementerian Agama masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


(ag/Tj)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update