Notification

×

Indeks Berita

Deretan Smelter Nikel yang Terjerat PKPU, VDNI Salah Satunya

Selasa, 30 Juni 2026 | 20.52.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T13:52:41Z

Jendela-fakta.com. Jakarta – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) saat ini resmi berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan ini ditetapkan berdasarkan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo. Pengadilan menetapkan status PKPU sementara ini berlaku selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026, sebagai ruang bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang.


GNI Digugat Wanprestasi


Selain perkara PKPU, GNI juga tengah menghadapi gugatan wanprestasi (ingkar janji) karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai mencapai Rp2,2 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara  257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan oleh perusahaan penyewaan kapal, PT Sys Petrolindo Utama.


Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk:

  • Menghukum GNI membayar sisa utang sebesar Rp2,2 miliar.
  • Mengenakan bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
  • Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset GNI berupa tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter yang berlokasi di Bungintimbe, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.


Kasus PKPU PT Mazinger Nickel Industry


GNI bukan satu-satunya. Entitas lain di bawah naungan Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. di Indonesia, yaitu PT Mazinger Nickel Industry (MNI), juga telah lebih dulu berstatus PKPU Sementara.


Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Shaanxi Shanghua Hefeng Electric Power Engineering Co., Ltd. dan Shaanxi Yuyu Chengda Installation Engineering Co., Ltd. terhadap MNI melalui perkara nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.


Masa PKPU sementara untuk MNI tercatat telah mengalami beberapa kali perpanjangan (masing-masing selama 44 hari, 32 hari, dan 45 hari). Sidang lanjutan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.


Sebagai informasi, MNI adalah smelter berbasis pirometalurgi dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnac (RKEF) di Halmahera Utara, Maluku Utara. Memiliki kapasitas olah nikel sebesar 2,78 juta ton untuk memproduksi Nickel Pig Iron (NPI) berkadar 10%—11%, proyek dengan nilai investasi sekitar Rp2,42 triliun ini sempat diangkat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).


VDNI Menyusul ke Meja Hijau


Menambah daftar panjang, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) juga menghadapi permohonan PKPU dari dua perusahaan pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM), yaitu PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime.


Permohonan dengan nomor perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut didaftarkan pada 5 Mei 2026. Berdasarkan data SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, putusan atas perkara ini dijadwalkan dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 30 Juni 2026.


Kedua pemohon meminta hakim menetapkan status PKPU Sementara bagi VDNI selama maksimal 45 hari, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon.


VDNI sendiri beroperasi di Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara. Bersama dengan GNI dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), VDNI merupakan bagian dari jaringan bisnis raksasa baja asal China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co., Ltd.


Dampak Krisis Finansial Induk Usaha di China


Rentetan kasus hukum yang menimpa smelter-smelter ini disinyalir merupakan dampak dari krisis keuangan yang dialami oleh sang induk, Jiangsu Delong, sejak tahun 2024. Konglomerat asal Negeri Tirai Bambu ini menghadapi restrukturisasi utang di pengadilan China pada Juli 2025 menyusul perlambatan ekonomi negara tersebut.


Kejatuhan Jiangsu Delong turut menyeret jaringan bisnisnya yang luas, termasuk salah satu pedagang komoditas terbesar di China, Xiamen Xiangyu Co., serta berdampak pada ratusan bankir, pemasok peralatan, hingga mitra dagang internasional di luar Tiongkok.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update