![]() |
| Dok istimewa kapolri dan presiden |
Salah satu poin penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah ketentuan baru mengenai batas usia pensiun dan masa jabatan Kapolri. Dalam aturan yang telah disahkan, perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri, memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Namun demikian, masa tugas Kapolri dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Presiden. Perpanjangan tersebut tidak hanya berlaku selama satu tahun, tetapi juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kepentingan negara.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c hasil revisi UU Polri yang sebelumnya dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah.
Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengusulkan penambahan frasa yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Presiden untuk menentukan perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan seluruh fraksi yang terlibat dalam pembahasan revisi UU Polri.
Setelah disepakati pada tingkat panitia kerja, Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke pembahasan tingkat kedua atau pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian menyetujui revisi UU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat tersebut turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dengan berlakunya revisi tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa tugas Kapolri setelah memasuki usia 60 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
(ag/tj)



