Notification

×

Indeks Berita

Dugaan Korupsi Layanan Notifikasi Perbankan, JANGKAR Minta KPK Buka Perkembangan Kasus

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T11:14:27Z

Foto: Muh Zul Fian saat orasi di depan kantor BRI 
Jendela-fakta.com  Jakarta,  – Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang diduga melibatkan PT BRI dan PT Telkom Indonesia.


Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Apabila dugaan tersebut terbukti, mereka menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Koordinator Lapangan aksi, Muh Zul Fian, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat.


“Kami mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang diduga melibatkan PT BRI dan PT Telkom Indonesia. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muh Zul Fian dalam orasinya. (11/06).


Selain mendesak pengusutan perkara secara menyeluruh, massa aksi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik guna menciptakan kepastian hukum dan menghindari spekulasi di tengah masyarakat.


“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Transparansi merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan,” lanjutnya.


Dalam pernyataan sikapnya, JANGKAR juga mendorong agar setiap kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga dana tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


“Uang negara adalah uang rakyat. Jika benar terdapat kerugian negara yang mencapai Rp2 triliun, maka seluruh kerugian tersebut harus dikembalikan demi kepentingan masyarakat Indonesia,” ujar Muh Zul Fian.


Tak hanya itu, massa aksi meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap BUMN guna mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.


“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lingkungan BUMN agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.


JANGKAR menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan. Menurut mereka, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.


“Kami hadir untuk mengawal uang rakyat. Korupsi tidak boleh diberi ruang sedikit pun. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Muh Zul Fian.


Aksi ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap kepada pihak terkait. JANGKAR berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.


“Apabila tuntutan kami tidak mendapatkan respons yang serius, maka Jaringan Anti Korupsi Nusantara akan kembali menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang rakyat,” tutup Muh Zul Fian.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.


(ag/tj)

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update