![]() |
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan PPATK, transaksi tersebut mengalir melalui 96 rekening bank selama periode 2019–2025.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019–2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasil analisis PPATK menunjukkan adanya ketimpangan signifikan antara penghasilan resmi para pegawai dengan perputaran dana di rekening mereka. Dari total transaksi Rp366,7 miliar, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian.
Dana tersebut diduga berasal dari berbagai layanan, seperti pengurusan visa, izin tinggal, tenaga kerja asing, hingga administrasi keimigrasian lainnya. Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar yang berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mengaitkan temuan PPATK dengan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan pola dugaan setoran berjenjang yang melibatkan sejumlah pejabat struktural.
Menurut KPK, salah satu tersangka diduga menerima aliran dana secara rutin dari pengurusan izin tinggal WNA melalui pejabat di bawahnya. Selama periode 2022–2026, total uang yang diduga diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Penyidik juga menduga uang tersebut kemudian dibagikan secara berkala kepada sejumlah oknum setiap pekan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan. Mereka berasal dari berbagai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat teknis.
Para tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna menelusuri pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.



