Notification

×

Indeks Berita

GMH Sultra-Jakarta Soroti Transparansi Penanganan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas PRKPP Sultra

Kamis, 25 Juni 2026 | 12.03.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T05:03:51Z

Jendela-fakta.com  Kendari – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra-Jakarta menyoroti perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Provinsi Sulawesi Tenggara.


Ketua GMH Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, meminta agar proses penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dapat disampaikan secara proporsional kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


Menurut Abdi, sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas PRKPP Sultra. Namun hingga saat ini, perkembangan penanganan perkara tersebut belum disampaikan secara rinci kepada publik.


"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah," ujar Abdi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).


Ia menilai keterbukaan informasi yang dilakukan secara proporsional dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


GMH Sultra-Jakarta juga berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan.


"Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan," lanjutnya.


GMH Sultra-Jakarta turut meminta agar perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.


Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kejati Sultra diketahui masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBD di lingkungan Dinas PRKPP Sultra. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update