Notification

×

Indeks Berita

Bareskrim Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online, Ratusan Orang Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 03.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T21:00:23Z

Dok detik.com
Jendela-fakta.com  Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan judi online yang beroperasi di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai deposit yang tercatat dalam sistem diduga mencapai Rp13,9 triliun dengan estimasi keuntungan sekitar Rp1,69 triliun.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengatakan angka tersebut diperoleh dari hasil analisis digital forensik terhadap dokumen elektronik yang ditemukan penyidik.


Menurut Wira, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, dan perangkat elektronik lainnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dokumen digital yang berisi data transaksi dan aktivitas keuangan yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan tersebut.


"Berdasarkan hasil analisis sementara, terdapat catatan nilai deposit yang cukup besar serta estimasi keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut," ujar Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).


Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut, termasuk transaksi yang menggunakan rekening luar negeri dan aset digital.


Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 321 warga negara asing (WNA). Setelah dilakukan pemeriksaan, 287 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses hukum terhadap pihak lainnya masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, empat warga negara Indonesia (WNI) juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran dalam mendukung operasional jaringan, mulai dari pengelolaan administrasi keuangan, penyewaan lokasi operasional, hingga penyediaan rekening penampung dan pengurusan izin tinggal.


Penyidik turut menyita dana sekitar Rp8,5 miliar dari sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut. Selain itu, sejumlah mata uang asing juga diamankan sebagai barang bukti.


Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga mengoperasikan lebih dari 140 situs dengan menggunakan server yang berada di luar Indonesia. Menurut kepolisian, pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pemblokiran oleh otoritas terkait.


Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update