![]() |
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman sebagai warga binaan setelah proses eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," ujar Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Menurut Syarpani, Razman tiba di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea juga menyampaikan bahwa Razman telah resmi menjalani penahanan di Lapas Cipinang. Informasi tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Hotman mengaku memperoleh informasi dari sumber yang disebutnya terpercaya mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Mulai hari ini, Kamis, Razman sudah resmi menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Saya sudah mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya," ujar Hotman dalam video yang diunggah di akun media sosialnya.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik. Dengan pelaksanaan eksekusi ini, proses hukum terhadap perkara tersebut memasuki tahap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Razman Arif Nasution maupun tim kuasa hukumnya terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.



