![]() |
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, sebagai salah satu langkah untuk mengurangi beban anggaran pemerintah daerah yang selama ini menanggung pembayaran gaji dan tunjangan PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Rifqi, kebutuhan pembiayaan pegawai di sejumlah daerah terus meningkat sehingga memengaruhi struktur keuangan daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan belanja dan pelaksanaan program pembangunan.
Ia menilai keterlibatan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menjadi solusi untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain mengusulkan skema pembiayaan melalui APBN, Komisi II DPR juga mendorong adanya evaluasi terhadap aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurutnya, kondisi fiskal setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing wilayah.
Komisi II DPR menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif.
Usulan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam rangka mencari solusi terhadap tantangan pengelolaan keuangan daerah dan kebutuhan tenaga pelayanan publik di berbagai wilayah Indonesia.



