![]() |
Penyebutan nama tersebut muncul dalam persidangan perkara yang melibatkan pimpinan perusahaan jasa pengiriman internasional Blueray Cargo dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta mengenai adanya penitipan barang elektronik yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad. Namun, hingga saat ini KPK belum mengembangkan informasi tersebut lebih lanjut karena belum ditemukan bukti yang menghubungkannya dengan perkara utama yang sedang disidik.
Menurut KPK, fokus penyidikan saat ini masih tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan layanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nama Raffi Ahmad pertama kali disebut dalam keterangan saksi di persidangan ketika jaksa menanyakan mengenai komunikasi terkait pengiriman sejumlah barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia. Informasi tersebut juga disebut muncul dalam dokumen pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Meski demikian, sejumlah saksi yang memberikan keterangan menyampaikan bahwa rencana pengiriman barang yang dimaksud tidak terealisasi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang sedang didalami oleh aparat penegak hukum.
KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan bukti baru yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam proses persidangan tersebut.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Ag/Tj)



