Notification

×

Indeks Berita

KPK Lakukan Pengamanan Selama Yaqut Cholil Qoumas Jalani Perawatan di RS Polri

Minggu, 28 Juni 2026 | 16.42.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-28T09:42:53Z

Jendela-fakta.com  Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memberikan pengamanan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengamanan dilakukan oleh Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK karena Yaqut masih berstatus sebagai tahanan meski penahanannya untuk sementara dibantarkan demi menjalani perawatan medis.


"Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).


Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan tersangka selama menjalani proses pengobatan di rumah sakit.


Selain memberikan pengamanan, penyidik KPK juga terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut agar penanganan medis dapat berjalan dengan baik.


"KPK berharap tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan sehingga yang bersangkutan dapat pulih dan kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan," kata Budi.


Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bersama jaksa penuntut umum berencana melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan apabila kondisi kesehatan memungkinkan.


Sebelumnya, KPK mengumumkan pembantaran penahanan Yaqut pada 24 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi tim medis yang menyatakan Yaqut memerlukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.


Berdasarkan informasi dari KPK, Yaqut menjalani rawat inap karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.


Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, di antaranya mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.


KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update