Notification

×

Indeks Berita

Mahasiswa Minta Dittipidter Usut Dugaan Pungutan di Jalan Tambang Kawasan Antam Pomalaa

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T11:40:27Z

Jendela-fakta.com. Jakarta – Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan praktik pungutan terkait penggunaan jalan hauling yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.


Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam pengaduannya, aliansi mahasiswa meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan yang disebut terjadi pada armada yang melintas di jalan hauling dalam kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Pomalaa.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang diklaim dilakukan oleh aliansi tersebut, armada pengangkut material seperti bijih nikel, batu gunung, dan pasir urug diduga dikenakan sejumlah biaya setiap kali melintasi ruas jalan hauling yang berada di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.


Perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran peta dan data wilayah pertambangan yang mereka lakukan, ruas jalan yang dimaksud berada dalam WIUP PT Antam Tbk Pomalaa sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2010 dengan luas wilayah sekitar 548 hektare.


Dalam laporannya, aliansi tersebut memperkirakan aktivitas kendaraan yang melintasi jalur tersebut mencapai sekitar 500 hingga 600 ritase per hari. Setiap armada disebut dikenakan biaya sebesar Rp20.000 per ritase.


Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak terkait pengelolaan dan penggunaan jalan hauling dimaksud. Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan yang diajukan kepada aparat penegak hukum dan belum mendapatkan pembuktian melalui proses hukum.


Atas dasar temuan yang mereka himpun, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara meminta Dittipidter Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait aktivitas tersebut.


Aliansi tersebut juga menilai bahwa apabila dugaan yang dilaporkan terbukti, maka berpotensi berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai tindak pidana korupsi dan pengelolaan usaha pertambangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut, termasuk PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dan PT Antam Tbk Pomalaa, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update