![]() |
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan program pelayanan publik berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait hasil pemeriksaan etik terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.
Menurut Jimly, program pemerintah yang memiliki cakupan luas dan menggunakan anggaran besar justru membutuhkan pengawasan yang kuat guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak boleh dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah, melainkan sebagai upaya menjaga kualitas tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Etik juga mengingatkan pentingnya independensi lembaga pengawas dalam menjalankan tugasnya tanpa membedakan program maupun instansi yang diawasi.
Sementara itu, Majelis Etik Ombudsman telah menjatuhkan sanksi kepada Hery Susanto setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga tengah menangani perkara yang melibatkan Hery Susanto terkait dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum saat ini masih berjalan dan penanganannya dilakukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis Etik berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.



