Notification

×

Indeks Berita

PUSKLIK-SULTRA Nilai Klarifikasi PT PUP Belum Menjawab Pokok Persoalan

Selasa, 16 Juni 2026 | Juni 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-16T14:55:08Z

Jendela-fakta.com. Jakarta – Pusat Kajian Lingkungan Infrastruktur dan Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSKLIK Sultra) menanggapi pernyataan PT Pandu Urane Perkasa (PUP) yang membantah tudingan aktivitas pertambangan ilegal dan pelanggaran tata ruang di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.


Direktur Eksekutif PUSKLIK Sultra, Ujang Hermawan, menilai klarifikasi yang disampaikan manajemen PT PUP justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru yang perlu dijawab secara terbuka kepada publik dan instansi terkait.


Menurut Ujang, alasan perusahaan yang menyebut aktivitas di lapangan hanya sebatas penataan lingkungan, pembangunan fasilitas pendukung, dan pemulihan pasca akuisisi tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk membuktikan legalitas seluruh kegiatan yang dilakukan di dalam wilayah IUP.


"Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan sepihak dari perusahaan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen, pengawasan pemerintah, dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang. Apalagi aktivitas yang melibatkan alat berat dalam jumlah besar tentu akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," ujar Ujang Hermawan dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).


PUSKLIK Sultra menegaskan bahwa persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar apakah perusahaan melakukan penjualan ore atau tidak, melainkan apakah seluruh aktivitas yang dilakukan saat ini telah memenuhi aspek perizinan, lingkungan hidup, dan tata kelola pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Selain itu, Ujang meminta pemerintah daerah, Dinas ESDM, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT PUP guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun lingkungan.


"Jika perusahaan menyatakan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan status IUP telah aktif kembali, maka hal tersebut harus dapat diverifikasi melalui dokumen resmi yang dapat diakses oleh instansi pengawas. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas perusahaan kepada masyarakat," tegasnya.


PUSKLIK Sultra juga menyoroti pernyataan perusahaan terkait status wilayah yang diklaim berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Menurut Ujang, klaim tersebut harus dibuktikan melalui data spasial dan peta resmi dari instansi kehutanan dan tata ruang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


"Jangan sampai terjadi perbedaan antara klaim perusahaan dengan kondisi faktual maupun data resmi pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi independen dan terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi yang terus berkembang," katanya.


Lebih lanjut, PUSKLIK Sultra menilai polemik yang berkembang saat ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. Sebab, aktivitas pertambangan merupakan sektor yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta penerimaan negara.


Tidak hanya itu, PUSKLIK-Sultra juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang diterbitkan Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 20 Mei 2024.


Atas dasar itu, PUSKLIK Sultra mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Pandu Urane Perkasa guna memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun seluruh klaim perusahaan harus diuji melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang objektif. Ini penting demi menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sektor pertambangan," tutup Ujang Hermawan.


(ag/tj)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update