![]() |
Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan, John menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan secara bertahap selama enam bulan dengan nilai sekitar Rp5 miliar setiap bulan. Menurut keterangannya, penyerahan dana dilakukan melalui seorang staf yang disebut bernama Alex.
"Saya bantu Rp5 miliar per bulan selama enam bulan," ujar John dalam persidangan.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan suap dalam pengurusan importasi barang yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa mendakwa John Field bersama dua terdakwa lainnya memberikan uang dan berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, serta barang mewah.
Sementara itu, nama Ahmad Dedi sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Usai diperiksa, yang bersangkutan terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan cepat dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Juru Bicara KPK menyatakan penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan impor barang. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
Proses persidangan masih berlangsung dan berbagai keterangan yang muncul di pengadilan akan menjadi bagian dari pembuktian perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
(ag/Tj)



