![]() |
Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pasien yang bersangkutan tidak didiagnosis menderita TBC.
> **"Bukan TBC. Pasien masuk Unit Gawat Darurat (UGD) dengan keluhan muntah dan gangguan lambung,"** ujar Dadang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan AYP telah membaik setelah menjalani penanganan medis dan sudah diperbolehkan pulang.
"Sudah pulang kemarin, kondisinya baik," katanya.
Sebelumnya, Polresta Kendari menangguhkan penahanan AYP yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penangguhan penahanan dilakukan setelah tersangka disebut mengalami gangguan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, yang sebelumnya diinformasikan berkaitan dengan dugaan penyakit tuberkulosis (TBC).
Dengan adanya klarifikasi dari Puskesmas Ranomeeto, informasi mengenai kondisi kesehatan tersangka menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memperjelas fakta medis yang berkembang. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka tetap berada dalam kewenangan penyidik Polresta Kendari sesuai ketentuan yang berlaku.



