![]() |
Jenderal Lapangan DPD KNPI Sultra, Ian Saputra, mengatakan transparansi mengenai jumlah tenaga kerja lokal maupun pekerja yang berasal dari luar Sulawesi Tenggara menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui data riil terkait penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Kami meminta Disnaker Sultra segera memanggil pihak PT IPIP untuk membuka data autentik mengenai jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja dari luar daerah. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Ian dalam keterangannya.
Selain menyoroti aspek ketenagakerjaan, KNPI Sultra juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Ian menilai pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja perlu diperkuat demi memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh pekerja.
"Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan para pekerjanya. Karena itu kami meminta Disnaker melakukan audit terhadap penerapan K3 agar seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai standar yang berlaku," katanya.
DPD KNPI Sultra juga meminta Disnaker mengevaluasi kebutuhan penggunaan tenaga kerja dari luar daerah serta memastikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal tetap menjadi prioritas sepanjang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan perusahaan.
Menurut KNPI, fungsi pengawasan pemerintah perlu dijalankan secara optimal agar hubungan industrial berjalan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan industri.
Ian menegaskan, apabila dalam waktu dekat belum terdapat langkah konkret dari Disnaker Sultra, pihaknya berencana kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.
"Kami berharap Disnaker segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap kepentingan masyarakat," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pihak PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) Kolaka terkait tuntutan yang disampaikan DPD KNPI Sultra. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.



