Notification

×

Indeks Berita

Dugaan Pengukuran Tanah Warga Desa Buke Disorot, HIPMA Konsel Minta Pemkab Bertindak

Selasa, 14 Juli 2026 | 22.53.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T15:53:55Z

Jendela-fakta.com. Konawe Selatan – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HIPMA Konsel-Jakarta) mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan beserta instansi terkait untuk mengusut dugaan pengukuran tanah milik warga di Desa Buke, Kecamatan Buke, yang disebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas.


Desakan tersebut muncul setelah sejumlah warga Dusun III Desa Buke mengaku keberatan atas adanya pengukuran terhadap lahan yang mereka klaim telah dimiliki secara sah dan memiliki sertifikat hak atas tanah.


Warga menilai pemerintah desa seharusnya berperan sebagai pihak yang netral dalam menyelesaikan sengketa, bukan memfasilitasi pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa hari lalu Sekretaris Desa Buke bersama pihak terkait disebut mendatangi lokasi dan melakukan pengukuran serta pemasangan patok batas tanah. Saat kegiatan berlangsung, pemilik lahan dikabarkan tidak berada di lokasi sehingga tidak dapat menyaksikan maupun memberikan persetujuan.


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum HIPMA Konsel-Jakarta, Adrian Alfath Mangidi, meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan segera melakukan pemeriksaan secara objektif guna memastikan seluruh proses pengukuran telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami meminta pemerintah daerah bersama instansi yang berwenang segera memverifikasi seluruh fakta di lapangan. Apabila benar terdapat pengukuran tanah tanpa dasar hukum maupun prosedur yang sah, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Adrian.


Menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan hak atas tanah masyarakat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.


Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Sekretaris Desa


Selain persoalan pengukuran tanah, HIPMA Konsel-Jakarta juga meminta pemerintah mengklarifikasi dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Sekretaris Desa Buke berinisial UMT.


Organisasi mahasiswa tersebut menyebut terdapat informasi bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Kementerian Agama, namun masih menjalankan tugas sebagai perangkat desa.


Adrian mengatakan informasi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar diperoleh kepastian hukum mengenai status kepegawaian yang bersangkutan.


Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan bagi ASN, termasuk PPPK.


Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur mengenai kedudukan, tugas, hak, kewajiban, serta larangan bagi kepala desa maupun perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Adrian juga menyinggung adanya kebijakan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengarahkan perangkat desa yang lulus seleksi PPPK untuk memilih salah satu jabatan guna menghindari rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan.


Minta Pemerintah Bertindak Objektif


HIPMA Konsel-Jakarta menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh informasi yang berkembang di masyarakat.


"Kami tidak ingin ada penghakiman tanpa proses. Justru kami meminta pemerintah hadir untuk memeriksa seluruh fakta secara profesional dan transparan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas persoalan ini," kata Adrian.


Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pemerintah diminta mengambil langkah sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.


HIPMA Konsel-Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan maupun instansi terkait.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Buke maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait tuntutan yang disampaikan HIPMA Konsel-Jakarta.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update