Notification

×

Indeks Berita

Hampir Sebulan Pasca Penggeledahan Rujab Wabup Kolaka, GARPEM Sultra Soroti Kejati

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T10:00:04Z

Jendela-fakta.com  Kendari – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menyoroti lambatnya kejelasan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).


Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mengungkapkan bahwa hampir satu bulan sejak penggeledahan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka serta penyitaan sejumlah barang bukti, publik belum menerima rilis resmi dari pihak penyidik.


"Publik tentu berharap adanya keterbukaan informasi yang proporsional dari Kejati Sultra terkait perkembangan penyidikan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," ujar Aksan.


Soroti Penyitaan Alat Berat dan Dokumen Penting

Aksan menyoroti informasi mengenai penyitaan lima unit alat berat yang diduga terkait dengan pihak berinisial HT. Empat unit di antaranya disita dari wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung, sedangkan satu unit disita di kediaman HT di Kabupaten Konawe.


Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan status hukum atas barang bukti yang telah disita tersebut.Selain alat berat, penyidik juga menyita berbagai dokumen krusial, di antaranya:

Dokumen transaksi dan perizinan

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

Dokumen Lingkungan (UKL-UPL)

Dokumen perkapalan dan perusahaan


GARPEM Sultra menilai dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti penting yang harus segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.


Desak Kepastian Hukum dan Pelibatan KejagungAksan menegaskan bahwa pertanyaan publik mengenai kejelasan kasus ini bukan bentuk tuduhan adanya penyimpangan, melainkan bentuk pengawasan masyarakat.


"Di tengah minimnya informasi resmi, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kami meminta Kejati Sultra memberikan kepastian perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan opini misleading," lanjutnya.


Guna menjaga independensi dan objektivitas penyidikan, GARPEM Sultra meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan untuk mengawal penanganan kasus korupsi pertambangan ini agar terbebas dari berbagai bentuk intervensi.


Ia menekankan bahwa GARPEM Sultra tetap menghormati proses hukum dan memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penetapan tersangka sepenuhnya merupakan wewenang penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update