Notification

×

Indeks Berita

Kejari Muna Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah, Siap Kawal Reforma Agraria

Kamis, 02 Juli 2026 | 05.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T22:55:26Z

Jendela-fakta.com. Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan praktik mafia tanah sebagai bagian dari upaya mengamankan aset daerah serta mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Muna.


Komitmen tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Muna, Hamrullah, saat menghadiri rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Muna, Senin (29/6/2026).


Dalam forum tersebut, Hamrullah menegaskan Kejari Muna siap menjalankan peran sesuai kewenangannya, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan.


Sebagai Jaksa Pengacara Negara, lanjut Hamrullah, Kejari Muna berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, Bupati Muna Bachrun selaku Ketua GTRA menekankan bahwa pelaksanaan reforma agraria dan penataan aset daerah memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan.


Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung pembangunan daerah.


Hamrullah juga menyampaikan Kejari Muna akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme pendampingan hukum (legal assistance).


Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu proses identifikasi, pemetaan, hingga penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini belum terselesaikan secara optimal.


Selain itu, Kejari Muna menyatakan akan memberikan perhatian terhadap berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan permasalahan di bidang pertanahan, seperti dugaan manipulasi dokumen, penyerobotan lahan, maupun penyalahgunaan hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hamrullah menilai kepastian hukum di bidang pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung iklim investasi, menjaga aset pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hak bagi masyarakat, termasuk petani.


Ia juga mengingatkan bahwa sengketa pertanahan kerap menjadi salah satu faktor yang menghambat pembangunan maupun kegiatan ekonomi di berbagai daerah.


Karena itu, Kejari Muna berharap keterlibatan aktif dalam Gugus Tugas Reforma Agraria dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update