Notification

×

Indeks Berita

Kejati Sultra Didesak Dalami Dugaan Tindak Pidana Korporasi PT TDJ Group di Sektor Pertambangan

Sabtu, 04 Juli 2026 | 13.53.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T06:55:52Z

Jendela-fakat.com. Jakarta – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang disebut melibatkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tri Daya Jaya (TDJ) Group di Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana.


Desakan tersebut disampaikan Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, yang menilai beberapa perusahaan tambang yang diduga berada dalam jaringan PT TDJ Group kerap menjadi sorotan publik terkait persoalan lingkungan.


Menurut Hendro, perusahaan yang dimaksud antara lain PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, serta PT Tekonindo di Desa Pangkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.


"Ketiga perusahaan tersebut hingga saat ini masih menjadi perhatian publik terkait dugaan persoalan lingkungan. Kami menduga perusahaan-perusahaan itu terafiliasi dengan PT TDJ Group," kata Hendro dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).


Hendro juga menyebut pihaknya menduga perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah kelompok usaha yang dikaitkan dengan seorang pengusaha berinisial (FK). Namun demikian, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.


"Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk pengusaha berinisial FK apabila memang ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup," ujarnya.


AMPUH menilai keterlibatan Kejati Sultra diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korporasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.


Menurut Hendro, penanganan kasus dugaan kejahatan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh mengingat dampaknya berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan hidup, hingga keuangan negara apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami berharap Kejati Sultra dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan agar seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat memperoleh kepastian hukum," katanya.


Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, AMPUH Sultra menyatakan akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Sultra sekaligus menyerahkan laporan resmi yang mereka klaim berisi data dan informasi terkait dugaan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Tri Daya Jaya (TDJ) Group, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), PT Tekonindo, maupun pihak yang disebutkan dalam pernyataan AMPUH Sultra terkait tuduhan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update