Notification

×

Indeks Berita

Kejagung Bongkar Aset Bos Tambang Aseng, Lamborghini hingga 8 Kg Emas Disita

Minggu, 05 Juli 2026 | 07.42.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T00:42:50Z

Jendela-fakta.com. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga milik tersangka Sudianto alias Aseng dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.


Mobil sport berwarna merah tersebut ditemukan penyidik dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang di wilayah Kalimantan Barat. Bahkan, kunci kendaraan itu diduga sengaja dibuang ke parit untuk menghambat proses penyitaan oleh aparat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara melalui penggeledahan yang berlangsung pada 11 hingga 16 Juni 2026.


"Tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng, yakni Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang ke sebuah parit," ujar Anang.


Usai disita, Lamborghini tersebut langsung dibawa ke Jakarta dan kini diamankan di bawah pengawasan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS


Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT QSS setelah perusahaan tersebut diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama tersangka YA.


Meski memiliki IUP resmi, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izin yang dimiliki. Hasil tambang tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan, seperti IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor.


Kejagung juga mengungkap adanya dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen pertambangan. Tersangka IA diduga memberikan sejumlah uang kepada HSFD, seorang analis pertambangan di Kementerian ESDM.


Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:


  • Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
  • YA selaku Komisaris PT QSS;
  • IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU;
  • HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
  • AP selaku Direktur PT QSS.


Sita Emas 8 Kilogram hingga Puluhan Alat Berat


Selain Lamborghini, penyidik turut menyita berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam penggeledahan di rumah tersangka AP, penyidik menemukan delapan batang emas batangan dengan berat total sekitar 8 kilogram.


Secara keseluruhan, aset yang disita meliputi:


  • 1 unit Lamborghini Huracan tahun 2022;
  • 1 unit Toyota Fortuner VRZ;
  • 1 unit Toyota Camry;
  • 46 unit dump truck;
  • 10 unit ekskavator;
  • 2 unit buldozer;
  • 3 unit kendaraan operasional Mitsubishi Triton;
  • 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak;
  • 2 bidang tanah kosong di Pontianak;
  • 8 kilogram emas batangan.


Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update