Notification

×

Indeks Berita

Massa Desak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Evaluasi Kepala Bea Cukai Kendari Terkait Dugaan Peredaran Barang Ilegal

Rabu, 08 Juli 2026 | 17.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T10:04:58Z

Jendela-fakta.com Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi unjuk rasa dengan menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar mengevaluasi serta memeriksa Kepala Bea Cukai Kendari.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal, rokok ilegal, serta aktivitas jual beli limbah yang diduga ilegal di kawasan berikat Morosi, Kabupaten Konawe.


Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, mengatakan pihaknya mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Bea Cukai Kendari apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.


"Kami mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Kendari terkait dugaan pembiaran terhadap peredaran miras ilegal, rokok ilegal di Kota Kendari, serta dugaan aktivitas jual beli limbah ilegal di kawasan berikat Morosi yang hingga kini dinilai masih berlangsung," ujar Arnol. 08/07. 


Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pembenahan institusi Bea dan Cukai yang menjadi perhatian pemerintah.


Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), Rendi Salim, meminta Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan profesional terhadap Kepala Bea Cukai Kendari terkait dugaan adanya hubungan atau koordinasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang ilegal.


Rendi menilai dugaan peredaran miras ilegal dan rokok ilegal di Kota Kendari berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, dugaan aktivitas jual beli limbah ilegal di kawasan berikat Morosi dinilai dapat memunculkan persoalan hukum dan berdampak terhadap tata kelola industri.


"Kami berharap Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyelidikan secara objektif untuk memastikan kebenaran atas dugaan yang berkembang. Kami juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Bea dan Cukai," kata Rendi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Bea Cukai Kendari maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update