Notification

×

Indeks Berita

Pemilik Percetakan Mau Print Laporkan Tiga Karyawan ke Polisi atas Dugaan Pencurian

Kamis, 02 Juli 2026 | 05.33.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T22:33:06Z

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat (Dok detik.com)
Jendela-fakta.com Jakarta – Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, terus berkembang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyekapan, pemilik percetakan Mau Print kini melaporkan ketiga karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih mempelajari laporan yang telah diterima.


"Benar, ada laporan terkait dugaan pencurian dan saat ini masih kami pelajari," kata Roby, Rabu (1/7/2026).


Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan laporan dibuat pada Selasa (30/6/2026) oleh pemilik Percetakan Mau Print.


Menurut Erlyn, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian pelat percetakan yang diduga dilakukan oleh tiga karyawan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan.


"Betul, terlapornya tiga orang karyawan. Pelapornya adalah pemilik Percetakan Mau Print," ujarnya.


Diduga Kehilangan Pelat Percetakan


Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa penyekapan bermula dari dugaan hilangnya pelat percetakan yang menurut pihak perusahaan bernilai sekitar Rp230 juta.


Pemilik percetakan menduga tiga karyawannya terlibat dalam hilangnya barang tersebut sehingga memerintahkan agar mereka disekap.


Selain itu, para korban disebut diminta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta per orang.


"Mereka disekap untuk dimintai ganti rugi, masing-masing sekitar Rp50 juta," kata Reynold.


Dalam proses tersebut, salah seorang korban bernama Adit disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, sedangkan korban lainnya, Rafly, membayar Rp5 juta. Namun, ketiganya tetap diduga disekap dengan alasan seluruh uang ganti rugi belum terpenuhi.


Tujuh Orang Telah Menjadi Tersangka


Dalam perkara dugaan penyekapan, kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial  MML yang diduga menjadi pihak yang memerintahkan penyekapan.


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan tindak pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.


Sementara itu, laporan dugaan pencurian terhadap tiga karyawan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi menyatakan akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(ag/tj)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update