![]() |
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 2 Juli 2026.
Dalam gugatan itu, Roy mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.
Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan penyidik. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan kini telah memasuki tahap kesimpulan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada 7 Juli 2026.
Menanggapi gugatan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses praperadilan dan menghormati langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo.
“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, Sabtu (4/7/2026).
Abrianto menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
“Praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum,” katanya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu salinan resmi gugatan terbaru tersebut, namun memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



