![]() |
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti," ujar Putu dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang terlarang di lokasi lain. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan kedua yang juga diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, aparat menyita empat bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil interogasi, YY mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir narkoba selama lebih dari satu tahun. Tugasnya meliputi menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
"Selama menjalankan aksinya, hasil yang diperoleh digunakan untuk membeli kendaraan, termasuk mobil dan sepeda motor," ungkap Putu.
Saat ini, penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi otak di balik jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Selain menindak pelaku pidana narkotika, penyidik juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



