Notification

×

Indeks Berita

Putusan MK: Pemberian IUP ke Kampus dan Ormas Wajib Objektif, Bukan Penunjukan Langsung

Minggu, 19 Juli 2026 | 15.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T08:16:19Z

Jendela-fakta.com  Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, maupun badan usaha lainnya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.


Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid. Para pemohon menggugat sejumlah ketentuan mengenai mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemberian IUP melalui mekanisme prioritas tetap dimungkinkan. Namun, mekanisme tersebut wajib didasarkan pada parameter yang jelas, proses penilaian yang objektif, transparan, serta akuntabel sehingga tidak dimaknai sebagai bentuk penunjukan langsung.


Menurut MK, tanpa adanya ukuran yang pasti, mekanisme pemberian prioritas berpotensi membuka ruang subjektivitas yang dapat berdampak pada tata kelola pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Mahkamah juga menegaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan tidak boleh dipandang sebagai hak yang bersifat mutlak hingga berakhirnya masa izin. Dalam kondisi tertentu, izin tetap dapat dievaluasi, dicabut, atau diakhiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, MK memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan. Mahkamah menilai perguruan tinggi memang diperbolehkan memperoleh manfaat ekonomi sepanjang tidak mengabaikan fungsi utama sebagai lembaga pendidikan.


MK mengingatkan agar perguruan tinggi tidak terlibat secara langsung sebagai pengelola usaha pertambangan karena dapat mengurangi independensi institusi dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma Perguruan Tinggi).


Oleh sebab itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan harus tetap berada dalam koridor penguatan Tridharma, bukan sebagai pelaku utama bisnis pertambangan.


Dalam putusannya, MK menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa pemberian prioritas hanya dapat dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, serta bukan merupakan bentuk penunjukan langsung.


Putusan tersebut sekaligus menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan pemberian IUP agar tata kelola pertambangan lebih terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update