![]() |
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan dokumen resmi yang ditandatanganinya. Namun, ia menegaskan surat itu diterbitkan semata-mata untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses pengajuan visa.
Menurut Apri, Menteri PU dijadwalkan menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda yang rencananya berlangsung di New York pada 13–19 Juli 2026. Meski demikian, ia menyebut agenda tersebut masih bersifat tentatif.
"Surat tersebut memang saya tandatangani sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian PU untuk melengkapi administrasi pengurusan visa. Kegiatan yang direncanakan masih bersifat tentatif," ujar Apri di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Apri menjelaskan, pencantuman nama istri dan anak Menteri PU dalam dokumen tersebut dilakukan atas arahan administratif dari Kementerian Luar Negeri agar seluruh calon rombongan yang berpotensi melakukan perjalanan tercantum dalam satu berkas pengajuan visa.
Ia menegaskan, apabila keluarga Menteri PU ikut dalam perjalanan tersebut, seluruh biaya keberangkatan akan ditanggung secara pribadi dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saya tegaskan bahwa tidak ada penggunaan dana APBN untuk membiayai perjalanan keluarga atau kepentingan pribadi. Jika keluarga ikut berangkat, seluruh pembiayaan akan menggunakan dana pribadi," katanya.
Lebih lanjut, Apri menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai keberangkatan Menteri PU ke Amerika Serikat. Menurutnya, Dody Hanggodo masih memprioritaskan sejumlah agenda penting di dalam negeri, seperti percepatan pemulihan pascabencana, penyelesaian Program Sekolah Rakyat, serta persiapan menghadapi potensi dampak El Nino.
"Prioritas Bapak Menteri saat ini masih pada penanganan berbagai pekerjaan di dalam negeri. Karena itu, keputusan keberangkatan masih akan disesuaikan dengan perkembangan agenda tersebut," jelasnya.
Terkait beredarnya surat tersebut di media sosial, Kementerian PU mengaku tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui sumber kebocoran dokumen, baik dari internal maupun pihak eksternal.
Apri menilai surat tersebut merupakan dokumen administrasi internal yang seharusnya tidak beredar di ruang publik.
"Kami masih menelusuri dari mana dokumen tersebut bisa tersebar. Surat itu merupakan dokumen kedinasan yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik," pungkasnya.



