Notification

×

Indeks Berita

Tiga Bupati Kena OTT KPK, Kemendagri Harap Jadi Pelajaran bagi Kepala Daerah

Senin, 13 Juli 2026 | 10.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T03:51:57Z

Jendela-fakta.com. Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan keprihatinan atas kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tiga bupati ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan pihaknya berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan secara bersih dan sesuai ketentuan hukum.


"Sebenarnya kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Bahkan, dalam bulan ini saja ada tiga kepala daerah, yakni dari Langkat, Kuantan Singingi, dan Ibu Etik. Kami di Kementerian Dalam Negeri sangat prihatin karena kejadian seperti ini terus terulang," kata Benni Irwan, Minggu (12/7/2026).


Benni menegaskan Kemendagri menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK terhadap para kepala daerah tersebut.


Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses penegakan hukum yang berlaku, sembari berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.


"Kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya," ujarnya.


Pemerintahan Tetap Berjalan


Kemendagri memastikan roda pemerintahan di daerah yang kepala daerahnya berstatus tersangka tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


Benni menjelaskan, apabila seorang kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, maka wakil kepala daerah akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah guna menjamin pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berlangsung.


"Begitu kepala daerah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah agar pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan," jelasnya.


Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.


Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka, yakni:


  1. Etik Suryani – Bupati Sukoharjo.
  2. Richard Tri Handoko – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
  3. Tri Mulyo – Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.


Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update