Notification

×

Aksi Mahasiswa di Mabes Polri: Tangkap dan Tahan Anton Timbang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 18.53.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T11:53:39Z

Jendela-fakta.com  Jakarta – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu, 5 Agustus 2026. 


Massa aksi mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang (AT), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.


Dalam perkara tersebut, Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang tersangka lainnya, yakni M. Sanggoleo W.W., setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memeriksa sedikitnya 27 saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tambang. Penyidik menemukan adanya aktivitas penambangan nikel yang diduga berlangsung di luar wilayah izin yang berlaku.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang dilakukan tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita empat unit truk pengangkut, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase sebagai barang bukti.


Namun, hingga kini belum terdapat langkah penahanan terhadap Anton Timbang. Kondisi itu memunculkan sorotan publik, terlebih setelah Anton terlihat menghadiri agenda Forum Kadin Indonesia di Istana Negara dan berfoto bersama Presiden Prabowo Subianto.


Koordinator aksi, Adrian Alfath, menilai peristiwa tersebut menjadi ironi di tengah komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.


"Bagaimana bisa seseorang yang telah menyandang status tersangka masih leluasa melakukan aktivitas publik, bahkan menghadiri agenda di lingkungan Istana Negara? Jangan sampai ada perlakuan khusus terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Adrian kepada wartawan.


Menurut dia, fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat dalam menangani perkara yang melibatkan elite dunia usaha. Adrian menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap Anton Timbang karena hingga kini penyidik belum mengambil langkah tegas berupa penahanan.


Ia menegaskan bahwa kehadiran seorang tersangka dalam lingkaran kegiatan kenegaraan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.


"Publik tentu bertanya-tanya, mengapa seorang tersangka dapat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Padahal, dalam banyak kasus, tersangka lain segera menjalani proses pemeriksaan dan penahanan. Keadaan ini dapat menimbulkan kesan bahwa hukum berjalan tidak sama bagi semua orang," ujarnya.


Pernyataan tersebut merujuk pada proses hukum yang telah berlangsung sejak Maret 2026. Saat itu, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Anton Timbang sebagai tersangka setelah menemukan dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.


Adrian juga menyinggung informasi mengenai ketidakhadiran Anton Timbang dalam pemeriksaan sebelumnya dengan alasan kondisi kesehatan. Menurut dia, alasan tersebut menjadi sulit dipahami oleh publik setelah yang bersangkutan terlihat menghadiri kegiatan yang melibatkan pengurus Kadin dari berbagai daerah.


"Fakta yang kami lihat hari ini adalah belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum. Di sisi lain, tersangka masih dapat menjalankan aktivitas publik secara terbuka. Kami meyakini Presiden tidak mengetahui keseluruhan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan," katanya.


Massa aksi menilai bahwa lambannya proses penegakan hukum berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya intervensi kekuasaan maupun pengaruh ekonomi terhadap jalannya penyidikan.


Mereka juga menyoroti pernyataan Bareskrim yang sebelumnya menyebutkan bahwa Anton Timbang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya penjemputan paksa apabila mangkir dari panggilan penyidik.


Atas dasar itu, massa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Dittipidter Bareskrim Polri yang dianggap tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.


Tidak hanya berunjuk rasa di Mabes Polri, massa aksi juga mendatangi Kejaksaan Agung RI. Mereka meminta jaksa segera mengambil langkah hukum yang dianggap perlu, mengingat perkara tersebut dikabarkan telah memasuki tahapan pemberkasan.


Dalam pantauan di lapangan, massa membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar Anton Timbang segera ditangkap dan ditahan. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.


Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni konsistensi penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam bidang ekonomi dan politik. 


Bagi para demonstran, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai individu tertentu, melainkan menyangkut prinsip dasar bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update