![]() |
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Aksi dipimpin Abdi Aditya selaku Jenderal Lapangan.
Central Gerakan Indonesia Menggugat menilai pengusutan terhadap dugaan aktivitas tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada pihak yang berada di lapangan. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemasok, pemodal, pengendali, pengangkut, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
“Jangan hanya memburu pelaku di lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya—siapa pemodalnya, siapa pemilik barangnya, siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, siapa yang menikmati keuntungannya, dan apakah ada oknum yang memberikan perlindungan atau melakukan pembiaran,” tegas Abdi Aditya.
Bareskrim Diminta Telusuri Asal-Usul BBM
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Bareskrim Polri menelusuri asal-usul BBM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penelusuran diharapkan mencakup pihak yang memasok, mengangkut, menyimpan, menguasai atau memiliki BBM, hingga pihak yang menjadi tujuan penggunaan maupun distribusinya.
Central Gerakan Indonesia Menggugat juga mendorong aparat menelusuri aliran dana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi transaksi atau keuntungan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Minta Propam Periksa Kapolsek Lalonggasu Meeto
Selain kepada Bareskrim Polri, massa aksi juga menyampaikan tuntutan kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Propam diminta memanggil dan meminta keterangan secara profesional serta transparan dari Kapolsek Lalonggasu Meeto beserta personel yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Pemeriksaan tersebut, menurut Central Gerakan Indonesia Menggugat, diperlukan untuk mengklarifikasi informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM yang disebut masih berlangsung dan belum mendapatkan penanganan secara optimal.
Mereka juga meminta Propam mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun bentuk komunikasi atau koordinasi tertentu dengan pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun, Central Gerakan Indonesia Menggugat menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan terhadap aparat tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan agar seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat dapat diverifikasi secara objektif berdasarkan fakta dan bukti.
Minta Pengusutan Dilakukan Sampai ke Jaringan
Central Gerakan Indonesia Menggugat juga meminta Bareskrim melihat kemungkinan adanya keterkaitan dugaan aktivitas BBM tersebut dengan jaringan atau aktivitas ilegal lainnya.
Mereka mendorong aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rantai distribusi, mulai dari sumber BBM, pemasok, pihak yang menguasai barang, pengangkut, lokasi penyimpanan, hingga tujuan distribusi.
Apabila penyelidikan menemukan bukti adanya tindak pidana, mereka meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang menyeluruh dan transparan. Jika memang ditemukan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan hanya pelaku di lapangan,” ujar Abdi.
Minta Mabes Polri Berikan Perhatian
Central Gerakan Indonesia Menggugat meminta Mabes Polri memberikan perhatian terhadap informasi dan aspirasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas BBM ilegal di wilayah Lalonggasu Meeto.
Mereka menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Central Gerakan Indonesia Menggugat menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara transparan.
“Kami menyerukan agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok, pengendali, pemodal, serta pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” pungkas Abdi.



