Notification

×

Diduga Jadi Beking Perjudian, GMHI Desak Kapolri Copot Kapolres Mimika

Kamis, 27 Agustus 2026 | 20.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T13:37:35Z

Jendela-fakta.com. Jakarta — Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menyoroti kondisi penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mimika, Papua. Dalam aksi dan orasinya, GMHI mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak menyusul sejumlah dugaan persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.


GMHI menilai kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pelayanan, serta kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum maupun persoalan yang berkaitan dengan kamtibmas harus ditangani secara transparan dan profesional.


Salah satu persoalan yang disoroti GMHI adalah dugaan maraknya praktik perjudian di wilayah Mimika, termasuk hingga ke sejumlah wilayah pelosok. Mereka juga mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu dalam aktivitas tersebut.


GMHI meminta dugaan tersebut tidak hanya menjadi isu di tengah masyarakat, tetapi harus diverifikasi dan ditelusuri oleh institusi yang memiliki kewenangan.


“Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Ketika persoalan hukum dan keamanan terus menimbulkan keresahan, sementara dugaan pelanggaran belum mendapatkan penyelesaian yang transparan, maka kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ikut dipertaruhkan,” demikian sikap GMHI dalam orasinya.


Selain dugaan perjudian, GMHI turut menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian hingga menyebabkan seorang warga sipil meninggal dunia akibat penembakan. Menurut mereka, perkara tersebut harus diusut secara transparan untuk memastikan fakta kejadian dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.


GMHI juga menyoroti kondisi kamtibmas di Mimika sejak AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak menjabat sebagai Kapolres Mimika. Mereka menilai berbagai persoalan yang menimbulkan keresahan masyarakat perlu menjadi perhatian serius jajaran Polri.


Menurut GMHI, masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan pelayanan kepolisian yang profesional tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.


Atas sejumlah persoalan tersebut, GMHI menyampaikan enam tuntutan kepada jajaran Polri.


Pertama, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi dan mencopot AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak dari jabatan Kapolres Mimika apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, kelalaian dalam pengawasan, atau persoalan lain yang menjadi tanggung jawabnya.


GMHI juga meminta dugaan keterlibatan atau pembiaran terhadap praktik perjudian diperiksa secara objektif dan berdasarkan alat bukti.


Kedua, mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri turun melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Mimika, jajarannya, serta oknum aparat yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik.


Ketiga, meminta Polri mengusut secara serius dugaan maraknya praktik perjudian di wilayah Mimika, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.


Keempat, mendesak penyelesaian secara transparan terhadap kasus penembakan warga sipil yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian. GMHI meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan tindak pidana.


Kelima, GMHI meminta aparat penegak hukum mengambil langkah serius terhadap dugaan peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Mimika serta mengungkap jaringan yang berada di baliknya.


Keenam, GMHI mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polres Mimika dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik kepolisian.


GMHI menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Mereka meminta seluruh dugaan yang disampaikan diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.


“Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegas GMHI.


GMHI berharap Mabes Polri merespons persoalan tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara independen dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal persoalan penegakan hukum dan kamtibmas di Mimika.


Sampai saat ini kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan hak jawab atas berita yang kami tayangkan.

(ag/Tj)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update