![]() |
Koordinator aksi, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, ketika masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar seperti banjir, jalan rusak, drainase yang belum memadai, pengelolaan sampah, serta peningkatan pelayanan publik, pemerintah justru mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan fasilitas lembaga penegak hukum.
"Kami tidak mempersoalkan keberadaan hibah sebagai instrumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, publik berhak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat, efektivitas penggunaan APBD, serta skala prioritas pembangunan daerah," ujar Rahim.
Forum Mahasiswa Anti Korupsi menilai penggunaan anggaran daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta KPK melakukan pendalaman guna memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan hibah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan Aksi
Dalam aksi tersebut, Forum Mahasiswa Anti Korupsi menyampaikan empat tuntutan, yaitu:
Mendesak KPK RI melakukan pendalaman terhadap dugaan kejanggalan dan ketidaktepatan skala prioritas dalam pengalokasian hibah sekitar Rp10 miliar oleh Pemerintah Kota Kendari.
Mendesak KPK RI memanggil dan meminta keterangan Wali Kota Kendari guna memberikan penjelasan terkait dasar pertimbangan, urgensi, serta mekanisme pemberian hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendesak Pemerintah Kota Kendari membuka seluruh dokumen proses perencanaan dan penganggaran hibah kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Mendesak Pemerintah Kota Kendari memprioritaskan penggunaan APBD untuk menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat, seperti banjir, infrastruktur jalan, drainase, pengelolaan sampah, dan peningkatan pelayanan publik.
Rahim juga menyoroti sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk polemik pelantikan ratusan kepala sekolah yang disebut dilakukan tanpa persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Kami juga meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi sesuai kewenangannya terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang menjadi perhatian publik, termasuk persoalan hibah dan kebijakan lainnya yang menimbulkan polemik," katanya.
Ia menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Apabila tuntutan kami tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, maka kami akan terus menggelar aksi secara berkelanjutan. Uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat serta dikelola secara transparan dan akuntabel," tutup Rahim.



