![]() |
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik KPK memanggil Ahmad Fahd (AF), pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2022 hingga Januari 2026. Ahmad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan daerah operasional Jawa Timur, Ahmad Fahd, pemeriksa BPK RI periode 2022-Januari 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Selain Ahmad Fahd, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka antara lain Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan, seorang PPNPN BTP Kelas I Surabaya, serta tiga pihak swasta yakni Sugiri Heru Sangoko, Yulianto Pamungkas, dan Angelica Dwi Susanty.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Kasus DJKA Telah Diusut Sejak 2023
KPK diketahui mulai mengusut perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian DJKA sejak 2023. Pengungkapan awal perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah orang.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.
Hingga 2026, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, yang berasal dari unsur pejabat pemerintah, pegawai, pihak swasta, hingga mantan anggota DPR.
Sebagian perkara dalam rangkaian kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dan sejumlah terdakwa telah mendapatkan putusan pengadilan.
KPK Terima Pengembalian Uang
Dalam perkembangan terbaru lainnya, KPK juga menerima pengembalian uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
Uang tersebut disebut dikembalikan oleh Robby Kurniawan, yang diketahui pernah menjadi staf ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi.
Nilai uang yang dikembalikan disebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan secara rinci mengenai asal-usul uang tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang masih terus dilakukan KPK.
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta berbagai bukti untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

.jpg)

