![]() |
Mahasiswa menilai besarnya alokasi anggaran tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang, terutama untuk memastikan proses perencanaan, penganggaran, pembahasan hingga pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi, Asvin, S.H., mengatakan pihaknya datang ke KPK bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar dugaan persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan profesional.
“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kami meminta KPK memeriksa secara objektif dan profesional apakah proses penganggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Asvin.
Menurutnya, pengalokasian anggaran kepada instansi vertikal harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Mahasiswa juga meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi, tetapi turut menelusuri proses dan pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Jangan sampai ada maksud dan tujuan lain di balik pengalokasian dana hibah tersebut. Kami meminta KPK menelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang menyetujui, apa dasar kebutuhannya, dan untuk kepentingan siapa anggaran itu dialokasikan. Kalau memang semuanya murni untuk kepentingan publik dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk takut diperiksa,” tegas Koordinator Aksi, Muhammad Rahim, S.H.
Dalam aksi tersebut, Forum Mahasiswa Anti Korupsi menyebut sejumlah alokasi anggaran yang mereka minta menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Di antaranya dugaan anggaran pembangunan pagar utama dan papan nama Polda Sulawesi Tenggara sebesar Rp2,4 miliar, renovasi area parkir mobil dan sepeda motor di lingkungan Polda Sultra sebesar Rp1,3 miliar, serta renovasi barak personel Polresta Kendari sebesar Rp2,8 miliar.
Selain itu, mahasiswa menyoroti dugaan anggaran perencanaan pembangunan Mes Kejaksaan Negeri Kendari sebesar Rp100 juta, anggaran pengawasan pembangunan sebesar Rp90 juta, serta dugaan anggaran pembangunan Mes Kejaksaan Negeri Kendari sebesar Rp3,3 miliar.
Jika seluruh angka yang disebutkan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar.
Forum Mahasiswa Anti Korupsi menilai angka tersebut cukup signifikan untuk dilakukan penelusuran, terutama terkait urgensi, dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta manfaatnya bagi masyarakat Kota Kendari.
Muhammad Rahim mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut boleh atau tidaknya pemerintah daerah memberikan hibah, tetapi juga mengenai bagaimana pemerintah menentukan prioritas penggunaan APBD.
“Kalau kita berpikir lebih luas, uang daerah seharusnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Kendari. Masih banyak jalan yang membutuhkan perbaikan, masih ada wilayah yang membutuhkan penerangan jalan, fasilitas publik yang perlu dibenahi, dan kebutuhan masyarakat lainnya. Itu yang semestinya menjadi prioritas,” kata Rahim.
Atas persoalan tersebut, mahasiswa mendesak KPK melakukan penelusuran terhadap keseluruhan proses pengalokasian anggaran yang disebut diberikan kepada Polda Sulawesi Tenggara, Polresta Kendari, dan Kejaksaan Negeri Kendari.
Penelusuran tersebut diminta mencakup proses perencanaan, pengusulan, pembahasan, pengesahan hingga pelaksanaan anggaran.
Mahasiswa juga mendesak KPK memanggil dan memeriksa Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, beserta pihak-pihak lain yang dinilai diperlukan untuk memberikan keterangan mengenai proses pengalokasian anggaran tersebut.
Menurut mahasiswa, permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap Wali Kota Kendari. Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar kebijakan dan proses penganggaran.
“Kami meminta KPK memastikan siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, apa dasar kebutuhannya, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rahim.
Selain KPK, Forum Mahasiswa Anti Korupsi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing terhadap pengelolaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026.
Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Forum Mahasiswa Anti Korupsi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana menyampaikan laporan kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penyimpangan atau kepentingan tertentu di balik pengalokasian anggaran tersebut, kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup Muhammad Rahim.
Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi wali kota Kendari untuk dimintai keterangan dan hak jawab atas berita yang kami tayangkan.
(ag/Tj)


