![]() |
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda awal persidangan adalah pemanggilan para pihak. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Perkara praperadilan tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Permohonan yang diajukan Febrie berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penyitaan dalam proses penanganan perkara yang menjeratnya.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi seseorang untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penyidikan maupun penegakan hukum melalui pengadilan.
Perkara Febrie Berawal dari Penanganan Polri
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana. Perkara tersebut pada awalnya ditangani oleh Polri sebelum dalam perkembangannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang dikaitkan dengan Febrie adalah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Selain perkara ASABRI, Febrie juga dikaitkan dengan penyidikan dugaan TPPU menyusul ditemukannya barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Ada Penyidikan Perkara Lain
Selain dua perkara tersebut, proses penyidikan terhadap Febrie juga disebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikaitkan dengan terjadinya gangguan pasokan listrik atau blackout.
Dengan adanya permohonan praperadilan, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi ruang bagi hakim untuk menilai aspek yang menjadi objek permohonan sesuai kewenangan praperadilan.
Sidang perdana pada 18 Agustus mendatang akan menjadi tahapan awal bagi para pihak untuk mengikuti proses pemeriksaan perkara tersebut.



