Notification

×

Polemik Pergantian Kapolri, Akademisi Ingatkan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Publik

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T09:59:17Z

Jendela-fakta.com  Jakarta – Wacana pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara hukum yang melibatkan figur penegak hukum mendapat sorotan dari kalangan akademisi.


Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian, menilai dinamika tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa proses penegakan hukum dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan.


Menurut Aryo, pergantian Kapolri pada dasarnya merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden. Namun, menurutnya, aspek yang tidak kalah penting adalah bagaimana kebijakan tersebut dipahami masyarakat, terutama ketika berlangsung bersamaan dengan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.


“Pergantian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Namun apabila publik mengaitkannya dengan pengungkapan perkara besar yang sedang berjalan, maka persepsi yang muncul bisa sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum kita,” kata Aryo, Jumat (7/8/2026).


Pentingnya Prinsip Negara Hukum


Aryo menjelaskan bahwa Indonesia secara konstitusional merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, menurutnya, proses penegakan hukum harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur yang berlaku, serta alat bukti yang sah.


Ia mengingatkan agar dinamika politik maupun pergantian pejabat tidak menimbulkan kesan bahwa proses hukum ditentukan oleh posisi atau kekuatan politik seseorang.


“Esensi rule of law adalah bahwa hukum menjadi panglima. Jangan sampai berkembang persepsi bahwa proses hukum ditentukan oleh siapa yang memiliki kekuasaan. Jika persepsi itu tumbuh, maka yang terjadi adalah pergeseran dari rule of law menuju rule of power,” ujarnya.


Menurut Aryo, prinsip kesetaraan di hadapan hukum juga telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kepastian hukum yang adil.


Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa setiap perkara semestinya ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang ataupun posisi pihak yang berhadapan dengan hukum.


Waspadai Efek terhadap Aparat Penegak Hukum


Lebih jauh, Aryo menyoroti kemungkinan munculnya chilling effect apabila masyarakat maupun aparat memiliki persepsi bahwa penanganan perkara yang menyentuh figur berpengaruh dapat berdampak terhadap posisi pimpinan institusi penegak hukum.


Menurutnya, persepsi semacam itu berpotensi membuat aparat menjadi terlalu berhati-hati ketika menangani perkara yang melibatkan pihak-pihak tertentu.


“Kalau persepsi seperti itu berkembang, penyidik dan aparat penegak hukum bisa menjadi lebih berhati-hati, bahkan takut menangani perkara yang menyentuh elite kekuasaan. Bukan karena alat buktinya kurang, tetapi karena muncul kekhawatiran terhadap konsekuensi di luar proses hukum,” katanya.


Aryo menilai kondisi tersebut tidak sehat bagi sistem penegakan hukum karena dapat memengaruhi keberanian aparat dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum.


Kepercayaan Publik Menjadi Faktor Penting


Menurutnya, perdebatan mengenai pergantian Kapolri bukan persoalan utama. Hal yang lebih penting adalah memastikan tidak muncul preseden atau persepsi bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan kepentingan politik dan perubahan kekuasaan.


Ia mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum merupakan salah satu modal penting dalam menjaga efektivitas sistem hukum.


“Kalau sampai publik percaya bahwa pengusutan perkara besar dapat dikaitkan dengan pergantian pimpinan institusi penegak hukum, maka kepercayaan terhadap independensi aparat akan menurun. Padahal modal utama penegakan hukum adalah public trust,” imbuhnya.


Karena itu, Aryo mendorong pemerintah menyampaikan informasi secara terbuka dan proporsional terkait kebijakan strategis yang menyangkut institusi penegak hukum.


Transparansi Diperlukan untuk Mencegah Spekulasi


Aryo juga mengaitkan pentingnya komunikasi publik dengan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum. Menurutnya, penjelasan yang transparan dapat membantu mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.


“Presiden Prabowo selama ini berulang kali menyampaikan komitmen agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Karena itu, setiap kebijakan strategis, termasuk pergantian pimpinan institusi penegak hukum, perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan tafsir yang bertentangan dengan semangat tersebut,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa transparansi tidak hanya berkaitan dengan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga legitimasi institusi negara.


Pada akhirnya, menurut Aryo, kewenangan konstitusional Presiden tetap harus dihormati. Namun, pada saat yang sama, pemerintah dan institusi penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap proses hukum berlangsung secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


“Yang harus dijaga bukan hanya kewenangan konstitusional Presiden, tetapi juga kepercayaan masyarakat bahwa hukum bekerja secara independen, profesional, dan tidak dipersepsikan tunduk pada kepentingan kekuasaan. Itulah esensi rule of law yang harus terus dijaga dalam negara demokrasi konstitusional,” pungkasnya.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update