![]() |
Massa menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek pembangunan, terutama di tengah adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanpa izin di wilayah Konawe.
Aktivis Kabupaten Konawe, Irsan Pagala, mengatakan kepolisian memiliki kewenangan untuk memastikan rantai distribusi material pembangunan tidak berasal dari aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum.
“Seharusnya hal-hal seperti ini secepatnya dilakukan penelusuran oleh Polres Konawe tanpa harus diteriaki. Tapi apa yang terjadi, justru mereka terkesan diam. Ada apa?” kata Irsan.
Menurut Irsan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Konawe tetap membutuhkan material pasir dan batu, sementara legalitas sumber material tersebut dipertanyakan.
Ia meminta kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang mengangkut, memasok, hingga menggunakan material tersebut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Irsan mendesak Polres Konawe memanggil dan meminta keterangan sejumlah kontraktor yang tengah mengerjakan proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah material yang digunakan memiliki dokumen dan sumber legal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Panggil dan periksa seluruh kontraktor itu. Kita tahu bersama bahwa saat ini belum ada IUP atau SIPB di Konawe. Jangan sampai material yang digunakan para kontraktor ini bersumber dari pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap kontraktor tidak berarti seluruh pihak tersebut dianggap bersalah. Menurutnya, proses pemeriksaan justru diperlukan untuk menguji legalitas material dan memastikan rantai pasok pasir serta batu dalam proyek pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Irsan juga merujuk Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ketentuan pidana terkait aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang berasal dari sumber yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
“Kalau kita mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batu bara, maka rantai pemanfaatan material juga perlu ditelusuri ketika ada dugaan material berasal dari pertambangan ilegal,” katanya.
Irsan menilai pemberantasan pertambangan tanpa izin tidak akan efektif apabila hanya menyasar lokasi penambangan.
Menurutnya, aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari penambang, pemasok, pengangkut, pemilik material, hingga pihak yang memanfaatkan material tersebut.
“Polres Konawe harus tegas dan jangan tebang pilih. Jangan hanya fokus memberantas pelaku pertambangan ilegal, tetapi pengangkut dan pemanfaat juga perlu diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan material yang digunakan dalam proyek pemerintah berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat harus mengambil langkah sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh langsung menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai.
Selain meminta kepolisian melakukan pemeriksaan, Irsan juga menyoroti pengawasan terhadap proyek pembangunan yang menggunakan material pasir dan batu.
Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan proyek memastikan material yang digunakan kontraktor memiliki asal-usul dan dokumen legal yang jelas.
“Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jangan terkesan melakukan pembiaran. Seharusnya dilakukan pengawasan dan verifikasi terhadap sumber material. Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai kontrak dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Irsan menambahkan, apabila terdapat bukti bahwa material ilegal digunakan dalam pekerjaan pemerintah, maka pihak terkait perlu mengambil langkah sesuai aturan, termasuk mengevaluasi pelaksanaan kontrak apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menghakimi kontraktor maupun pihak tertentu, melainkan mendorong aparat memastikan proyek pembangunan pemerintah menggunakan material yang berasal dari sumber legal.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Kalau materialnya legal, tunjukkan dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di lokasi tambang, sementara materialnya tetap beredar dan digunakan di proyek,” pungkas Irsan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Konawe, Dinas PUPR Kabupaten Konawe maupun kontraktor yang disebut dalam aspirasi tersebut terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
(ag/Tj)


