Notification

×

Puskom Minta Kasus Dugaan Korupsi PSR Kolaka Dikawal Tanpa Menghakimi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-08T11:22:29Z

Jendela-fakta.com Kendari – Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa (Puskom) Indonesia mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).


Puskom meminta agar informasi mengenai perkara tersebut disampaikan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi opini yang menghakimi pihak-pihak yang masih menjalani proses pemeriksaan.


Sekretaris Puskom Indonesia, Apriansyah, mengatakan masyarakat perlu memahami secara jelas status hukum setiap pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.


Menurutnya, seseorang yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum belum dapat dianggap sebagai tersangka apabila belum ada penetapan resmi.


“Publik harus tahu dan paham bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program PSR yang disebut-sebut ada keterlibatan salah satu anggota DPRD Sultra, yang bersangkutan saat ini murni hanya berstatus sebagai saksi,” ujar Apriansyah dalam keterangannya yang diterima di Kendari, Jumat (7/8/2026).


Puskom: Belum Ada Penetapan Tersangka


Apriansyah menyebut hingga saat ini pihaknya memahami bahwa Kejaksaan belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program PSR tersebut.


“Dalam kasus dugaan korupsi PSR ini, Kejaksaan belum menyebut dan belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.


Atas kondisi tersebut, Puskom mempertanyakan adanya dorongan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD yang disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.


Menurut Apriansyah, pemeriksaan etik harus memiliki dasar dan parameter yang jelas sehingga tidak didasarkan semata-mata pada status seseorang sebagai saksi dalam proses penyelidikan atau penyidikan.


“Bagaimana bisa BK DPRD Sultra didesak melakukan pemeriksaan etik, sementara belum ada penetapan tersangka? Apakah orang yang bersaksi dianggap melanggar etik?” ujarnya.


Soroti Waktu Pelaksanaan Program PSR


Selain persoalan status hukum, Apriansyah juga menyoroti waktu pelaksanaan Program PSR di Kabupaten Kolaka.


Ia menyebut program tersebut berlangsung pada 2020–2021. Menurut keterangannya, anggota DPRD Sultra yang dimaksud dalam pemberitaan terkait perkara tersebut belum menjabat sebagai anggota DPRD pada saat program berlangsung.


“Program PSR di Kolaka berlangsung pada tahun 2020–2021. Saat itu, anggota DPRD tersebut belum menjabat sebagai anggota DPRD dan masih berstatus sebagai masyarakat biasa,” katanya.


Menurut Puskom, konteks waktu tersebut perlu diperhatikan ketika publik menilai informasi mengenai perkara yang sedang berjalan.


Minta Opini Publik Tidak Mendahului Proses Hukum


Puskom Indonesia juga mengimbau agar pemberitaan maupun pernyataan publik mengenai perkara tersebut tidak mengarah pada kesimpulan yang mendahului proses hukum.


Apriansyah meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Jangan terlalu menggiring opini yang berlebihan di kasus dugaan korupsi Program PSR di Kolaka kepada pihak-pihak yang masih menjadi saksi, apalagi dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka. Mari kita menunggu kinerja aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut,” tegasnya.


Meski demikian, Apriansyah mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan apabila BK DPRD Sultra hendak melakukan pemeriksaan etik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewenangan lembaga sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan etik sebaiknya dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan aturan, sehingga tidak mencampuradukkan proses etik dengan proses hukum pidana.


Puskom berharap seluruh pihak dapat menjaga asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara dugaan korupsi Program PSR di Kolaka secara profesional dan transparan.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update