Notification

×

Raja Ampat Masih Disorot, Greenpeace Sebut Tiga Perusahaan Nikel Tempuh Proses Perizinan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 19.48.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-09T12:48:50Z

Aktivitas tambang nikel PT Kawei Sejahtera, di Pulau Kawei, Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Dok; Istimewa) 
Jendela-fakta.com  Jakarta – Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan terkait aktivitas dan perizinan pertambangan. Greenpeace Indonesia menyebut masih terdapat tiga perusahaan yang berupaya mendapatkan atau mengaktifkan kembali perizinan pertambangan di wilayah timur Pulau Waigeo.


Temuan tersebut disampaikan dalam laporan Greenpeace Indonesia berjudul “Surga yang Tak Terlindungi”. Dalam laporan itu, tiga perusahaan yang disebut berkaitan dengan proses perizinan pertambangan adalah PT Raja Ampat Nikel Abadi (RANA), PT Waigeo Mineral Mining (WMM), dan PT Eka Kurnia Baru (EKB).


Greenpeace menilai perkembangan tersebut perlu mendapat perhatian karena Raja Ampat memiliki kawasan dengan nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang tinggi.


RANA Disebut Perusahaan Nikel Baru


Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, mengatakan PT Raja Ampat Nikel Abadi merupakan perusahaan yang relatif baru dalam konteks aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.


Menurut Anggi, RANA disebut telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kampung Urbinasopen sepanjang 2025.


Namun, ia mengatakan lokasi pasti konsesi perusahaan tersebut masih belum sepenuhnya jelas.


“Respons masyarakat di Kampung Urbinasopen yang merupakan keluarga dari salah satu pemilik saham tidak ada penolakan,” ujar Anggi, seperti dikutip dalam laporan tersebut.


Anggi juga menyebut informasi dari pemerintah provinsi mengindikasikan rencana kegiatan pertambangan berada di sekitar wilayah yang berdekatan dengan Kampung Yenbekaki.


Riwayat Perizinan PT Eka Kurnia Baru


Selain RANA, Greenpeace menyoroti keberadaan PT Eka Kurnia Baru (EKB) yang telah memiliki riwayat izin pertambangan sejak sebelumnya.


Menurut Greenpeace, Bupati Raja Ampat menerbitkan dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi untuk EKB pada 2013.


Salah satunya merupakan IUP pertambangan nikel dengan nomor 317 dan luas sekitar 6.438 hektare, yang disebut berlaku hingga 2033.


EKB juga disebut memiliki IUP pertambangan batu bara dengan nomor 286, yang juga tercatat berlaku hingga 2033.


Namun, berdasarkan keterangan Greenpeace, kedua IUP tersebut tidak masuk dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan untuk beroperasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) hingga awal 2023.


Kondisi tersebut kemudian berlanjut ke proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Laguna Wayag, Raja Ampat, Papua. alam seindah ini apakah  akan dibiarkan di rusak oleh korporat? (Dok; Istimewa)

Perkara IUP Nikel EKB Berlanjut hingga Peninjauan Kembali


Untuk IUP nikel nomor 317, EKB mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Direktorat Jenderal Minerba.


Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 349/G/TF/2023/PTUN.JKT dan diajukan pada 1 Agustus 2023.


Menurut Anggi, pada tingkat pertama dan banding, EKB memperoleh putusan yang memerintahkan Dirjen Minerba memasukkan IUP tersebut ke dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan.


Namun, Dirjen Minerba kemudian mengajukan kasasi pada Februari 2024.


Dalam putusan kasasi dengan nomor 664 K/TUN/TF/2024, Mahkamah Agung disebut membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya dan mengabulkan permohonan kasasi dari Dirjen Minerba.


EKB selanjutnya menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, berdasarkan keterangan Greenpeace, PK tersebut ditolak melalui putusan nomor 11 PK/TUN/TF/2026 pada 2026.


Dengan putusan tersebut, Greenpeace menyatakan putusan kasasi tetap menjadi dasar dalam perkara IUP nikel EKB.


Sengketa IUP Batu Bara EKB


EKB juga mengajukan perkara berbeda terkait IUP operasi produksi batu bara nomor 286.


Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 357/G/TF/2023/PTUN.JKT.


Menurut Greenpeace, pada tingkat pertama dan banding, EKB memenangkan perkara dan majelis hakim memerintahkan Dirjen Minerba memasukkan IUP tersebut ke dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan.


Dirjen Minerba kemudian mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan Greenpeace, upaya tersebut tidak diterima karena pengajuannya dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan.


WMM Juga Tempuh Jalur Pengadilan


Selain EKB, Greenpeace menyebut PT Waigeo Mineral Mining (WMM) juga pernah menggugat Dirjen Minerba.


Objek sengketanya berkaitan dengan IUP operasi produksi nikel yang diterbitkan Bupati Raja Ampat pada 2010 dengan nomor 33.A, dengan luas sekitar 4.853 hektare.


Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 218/G/TF/2023/PTUN.JKT.


Anggi mengatakan WMM memenangkan perkara pada tingkat pertama. Putusan tersebut disebut memerintahkan Dirjen Minerba memasukkan IUP perusahaan ke dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan.


“Jelas putusan untuk WMM sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari KESDM dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Anggi.


Greenpeace juga menyatakan memperoleh informasi bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi permohonan penciutan serta pendaftaran IUP WMM melalui aplikasi Mineral One.


Greenpeace Soroti Kawasan Ekologis Raja Ampat


Greenpeace menilai persoalan perizinan pertambangan di Raja Ampat perlu dilihat tidak hanya dari aspek legalitas administrasi, tetapi juga dari dampaknya terhadap kawasan ekologis.


Konsesi WMM, menurut Greenpeace, berada di sekitar Kampung Yenbekaki dan berdekatan dengan lokasi pelepasan sejumlah tukik penyu, termasuk penyu belimbing yang merupakan satwa dilindungi.


Atas kondisi tersebut, Greenpeace mendorong pemerintah mempertimbangkan kembali status kawasan Raja Ampat agar tidak menjadi wilayah yang membuka ruang bagi aktivitas pertambangan yang berpotensi mengancam ekosistem.


Menteri ESDM Bantah Ada Tiga Tambang Baru Beroperasi


Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah adanya tiga perusahaan tambang baru yang saat ini beroperasi di Raja Ampat.


Bahlil menegaskan bahwa berdasarkan informasi pemerintah, hanya terdapat satu perusahaan yang masih beroperasi di kawasan tersebut.


“Saya sudah bilang, kalau di Raja Ampat izin yang masih beroperasi itu hanya BUMN, Gag Nickel. Barang itu sudah ada sebelum saya lahir. Izin lainnya sudah kami cabut,” kata Bahlil pada Senin (3/8/2026), sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Katadata.


Bahlil juga menjelaskan bahwa sejumlah izin pertambangan yang telah dicabut sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, bukan oleh pemerintah pusat.


Greenpeace Minta Status Kawasan Pertambangan Ditinjau


Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi kembali oleh Greenpeace Indonesia.


Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan pihaknya tidak mengklaim mengetahui seluruh proses perizinan, tetapi menyatakan hasil riset Greenpeace menunjukkan masih terdapat persoalan terkait ancaman pertambangan dan industri ekstraktif di Raja Ampat.


Menurut Arie, terdapat tiga perusahaan yang disebut sedang berupaya memperoleh kesempatan untuk beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. Ia juga menyoroti dua perusahaan yang sebelumnya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan status perizinannya.


Greenpeace berpandangan persoalan tersebut dapat terus muncul selama kawasan terkait masih memiliki status sebagai wilayah pertambangan.


Karena itu, Greenpeace mendorong Kementerian ESDM mengevaluasi kembali status kawasan Raja Ampat dalam kebijakan pertambangan.


Arie juga menilai perlindungan terhadap kawasan Raja Ampat perlu diperkuat dengan mempertimbangkan status konservasi dan nilai ekologis kawasan tersebut.


Pemerintah dan Greenpeace Berbeda Pandangan


Perbedaan keterangan antara pemerintah dan Greenpeace menunjukkan bahwa persoalan pertambangan di Raja Ampat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang sedang beroperasi, tetapi juga menyangkut status perizinan, putusan pengadilan, serta kebijakan pemerintah terhadap wilayah pertambangan.


Karena itu, status masing-masing perusahaan dan perkembangan perizinannya masih perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi pemerintah serta putusan pengadilan yang berlaku.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update