Jendela-fakta.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Penyidik pada Rabu (9/9/2026) memeriksa empat saksi yang berasal dari lingkungan BUMN.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Empat saksi yang diperiksa terdiri atas DS, karyawan BUMN; H, karyawan BUMN yang bertugas di Kendari; A, karyawan BUMN di Palu; serta DA yang menjabat sebagai salah satu direktur di BUMN.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara. Penyidik juga memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan profesionalitas dan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen hasil pengujian kadar nikel yang dilakukan PT CNI. Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar kadar nikel dalam dokumen berada di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi ketentuan untuk dapat diekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menyebut PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar nikel. Padahal, ketentuan ekspor saat itu mensyaratkan kadar tertentu.
Kejagung juga menyatakan dokumen yang digunakan untuk kegiatan ekspor tersebut tidak sah. Dugaan pelanggaran itu kemudian menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.
Dalam perkara ini, PT CNI diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Namun, perusahaan disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada periode 2017-2019, meski telah memperoleh rekomendasi ekspor dan tetap melakukan kegiatan ekspor nikel.
Selain proses penyidikan, Kejagung sebelumnya menyebut PT CNI telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri sebagai bagian dari penanganan perkara.
(ag/tj)

