![]() |
Menurut Mahfud, aktivitas judi online melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).
Mahfud menilai mekanisme perampasan aset dapat membantu aparat membongkar jaringan judi online hingga ke pihak yang berada di balik operasionalnya. Selama ini, menurut dia, penindakan kerap berhenti pada pelaku lapangan atau operator.
“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujarnya.
Selain persoalan judi online, Mahfud meminta proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR dilakukan secara terbuka. Ia menilai pemerintah dan parlemen perlu memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui perkembangan penyusunan aturan tersebut.
Mahfud mengatakan dokumen dan perkembangan draf RUU semestinya dapat dipublikasikan secara berkala melalui kanal resmi pemerintah maupun DPR.
“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri,” kata dia.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti perubahan substansi RUU sekaligus memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang sedang dibahas.
Ia juga mendorong agar pembahasan melibatkan masyarakat melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan sejumlah kategori tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam pembahasan RUU tersebut.
Daftar itu mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Selain itu, tindak pidana di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, dan pertambangan juga termasuk dalam daftar yang dibahas.
Dengan demikian, terdapat 13 kategori tindak pidana yang telah dimasukkan dalam pembahasan, sementara Mahfud mendorong agar judi online turut dipertimbangkan sebagai salah satu tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.


