![]() |
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Din Syamsuddin pada 4 Juni 2026. Dalam surat itu, Din meminta agar kedua tokoh tersebut tidak dikenakan penahanan selama proses hukum berlangsung.
“Dengan ini saya menyatakan kesediaan menjadi penjamin agar tidak dilakukan penahanan terhadap saudara KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma dalam proses hukum yang sedang berjalan,” demikian isi surat yang dikutip pada Jumat (19/6/2026).
Din mengaku mengenal Roy Suryo dan dr. Tifa secara pribadi. Menurutnya, keduanya memiliki integritas yang baik dan diyakini akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa kedua pihak tidak akan melarikan diri serta akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya.
Menurut Refly, Roy Suryo dan dr. Tifa telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyelidikan, termasuk memenuhi kewajiban pelaporan yang ditetapkan oleh penyidik.
“Langkah hukum yang akan kami tempuh adalah mengajukan penangguhan penahanan. Kami menilai klien kami bersikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Refly.
Hingga kini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berlangsung dan penanganannya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.



